Friday, June 9, 2017

CYBER LAW PADA NEGARA KOREA UTARA

Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah bidang hukum yang mengatur hubungan internet dengan unsur-unsur teknologi dan elektronik, termasuk komputer, perangkat lunak, perangkat keras dan sistem informasi (IS).
Cyberlaw mencegah atau mengurangi kerusakan skala besar dari kegiatan cybercriminal untuk melindungi akses informasi, privasi, komunikasi, kekayaan intelektual dan kebebasan berbicara terkait dengan penggunaan internet, website, email, komputer, ponsel, perangkat lunak dan perangkat keras, yang berguna sebagai perangkat penyimpanan data.
Penggunaan Internet skala besar juga menyebabkan resiko yang lebih tinggi terhadap masalah hukum di seluruh dunia.
Salah satu Negara yang terkenal sangat tertutup dalam informasi di dunia maya adalah Korea Utara. Mari kita lihat beberapa aturan Negara tersebut terkait Cyberlaw.

Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya
Pasal 141 (Kecacatan Dokumen Umum, dll dan Pemusnahan Dokumen tersebut)
(1) Seseorang yang melakukan kerusakan atau menyembunyikan dokumen atau barang lainnya, atau catatan media khusus, seperti catatan  elektromagnetik, dll, yang digunakan oleh kantor-kantor publik, atau merusak fasilitas public dengan metode tertentu, akan dipidana dengan penjara  dengan percobaan hukuman tidak lebih dari 7 tahun atau dengan denda tidak kurang dari 10 juta won. Diubah dengan UU No. 5057, 29 Desember 1995
Pasal 227-2 (Persiapan Salah atau Perubahan Umum Rekaman Elektromaknetik)
Seseorang dengan maksud mengganggu bisnis palsu atau alter dokumen elektromagnetik dari pejabat publik atau jabatan publik dipidana dengan pidana penjara dengan percobaan hukuman tidak lebih dari 10 tahun.
Pasal ini Sepenuhnya Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29,1995 Desember

Pasal 232-2 (Pemalsuan atau Perubahan RekamanElektromagnetik Pribadi)
Seseorang yang memalsukan atau mengubah, dengan tujuan membuat kesalahan dalam pengelolaan urusan, media catatan khusus, seperti catatan elektromagnetik orang lain dalam beberapa tahun, akan dipidana penjara dengan percobaan hukuman selama tidak lebih dari 5 tahun, atau denda tidak melebihi 10 juta won.
Pasal ini Sepenuhnya Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29,1995 Desember

Pasal 316 (Pelanggaran Kerahasiaan)
(1) Seseorang yang membuka rahasia atau lainnya secara diam-diam seperti berbentuk surat, dokumen, atau gambar akan dipidana penjara dengan percobaan hukuman tidak lebih dari 3 tahun atau dengan denda tidak melebihi 5 juta won.
Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29, Desember 1995
(2) Setiap orang yang menemukan rahasia orang lain secara diam-diam seperti surat, dokumen, gambar, atau catatan media khusus, seperti catatan elektromagnetik, menggunakan sarana teknis, dipidana dengan hukuman yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Diatur dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29, Desember 1995

Pasal 347-2 (Penipuan oleh Pengguna Komputer, dll)
Setiap orang yang memperoleh manfaat untuk properti atau memanfaatkan orang ketiga, dengan memproses data yang berisi informasi palsu atau perintah yang tidak tepat, memasukkan atau mengubah data tanpa otoritas apapun ke dalam prosesor data, seperti komputer, dll , dipidana penjara dengan percobaan hukuman selama tidak lebih dari 10 tahun, atau denda tidak melebihi 20 juta won.
Pasal ini Sepenuhnya Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29, Desember 1995
Pasal 366 (Pemusnahan dan Kerusakan, dll dari Properti)
Seseorang yang melakukan pemusnahan, kerusakan, atau menyembunyikan macam-macam dokumen properti atau catatan media khusus, seperti catatan elektromagnetik, dll, atau dengan cara lain, mengurangi fasilitas mereka, dipidana dengan penjara dengan percobaan hukuman selama tidak lebih dari 3 tahun atau denda tidak melebihi 7 juta won.
Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29, Desember 1995

2. TINDAKAN PROMOSI INFORMASI DAN PEMANFAATAN KOMUNIKASI JARINGAN DAN PERLINDUNGAN INFORMASI, DLL

BAB VI Stabilitas Jaringan Informasi dan Komunikasi

Pasal 48 (Larangan UU Infiltrasi ke Informasi dan Komunikasi Jaringan, dll)
(1) Setiap orang dilarang meretas jaringan informasi dan komunikasi tanpa persetujuan mengakses atau tidak diizinkan  mengaksesnya tanpa kebenaran pihak yang bersangkutan.
(2) Setiap orang dilarang mengirim atau mendistribusikan program apapun (selanjutnya disebut sebagai “program jahat”) yang dapat merusak, mengganggu, dan menghancurkan sistem informasi dan komunikasi, serta mengubah dan memalsukan data atau program, dll, atau menghalangi operasi daripadanya tanpa alasan yang dibenarkan oleh pihak yang bersangkutan.

(3) Setiap orang dilarang mengirimkan sinyal bervolume besar atau data untuk tujuan menghambat stabilitas operasi jaringan informasi dan komunikasi atau dapat menyebabkan masalah jaringan informasi dan komunikasi dengan menggunakan metode yang tidak dibenarkan menurut aturan prosesnya.
Pasal 49 (Perlindungan Rahasia, dll)

Setiap orang dilarang merusak informasi dari orang lain atau melanggar, mencuri atau membocorkan rahasia orang lain, yang diproses, disimpan atau dikirimkan oleh jaringan informasi dan komunikasi.

SUMBER:
https://nettyirawati.wordpress.com/2017/04/17/cyberlaw-di-korea-utara/

No comments:

Post a Comment

CYBER CRIME

CYBER CRIME Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan muncu...