Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah bidang hukum yang mengatur hubungan internet
dengan unsur-unsur teknologi dan elektronik, termasuk komputer, perangkat
lunak, perangkat keras dan sistem informasi (IS).
Cyberlaw mencegah atau mengurangi kerusakan skala besar dari
kegiatan cybercriminal untuk melindungi akses informasi, privasi, komunikasi,
kekayaan intelektual dan kebebasan berbicara terkait dengan penggunaan
internet, website, email, komputer, ponsel, perangkat lunak dan perangkat
keras, yang berguna sebagai perangkat penyimpanan data.
Penggunaan Internet skala besar juga menyebabkan resiko yang
lebih tinggi terhadap masalah hukum di seluruh dunia.
Salah satu Negara yang terkenal sangat tertutup dalam
informasi di dunia maya adalah Korea Utara. Mari kita lihat beberapa aturan
Negara tersebut terkait Cyberlaw.
Penegakan Hukum
Kejahatan Dunia Maya
Pasal 141 (Kecacatan Dokumen Umum, dll dan Pemusnahan
Dokumen tersebut)
(1) Seseorang yang melakukan kerusakan atau menyembunyikan
dokumen atau barang lainnya, atau catatan media khusus, seperti catatan elektromagnetik, dll, yang digunakan oleh
kantor-kantor publik, atau merusak fasilitas public dengan metode tertentu,
akan dipidana dengan penjara dengan
percobaan hukuman tidak lebih dari 7 tahun atau dengan denda tidak kurang dari
10 juta won. Diubah dengan UU No. 5057, 29 Desember 1995
Pasal 227-2 (Persiapan Salah atau Perubahan Umum Rekaman
Elektromaknetik)
Seseorang dengan maksud mengganggu bisnis palsu atau alter
dokumen elektromagnetik dari pejabat publik atau jabatan publik dipidana dengan
pidana penjara dengan percobaan hukuman tidak lebih dari 10 tahun.
Pasal ini Sepenuhnya Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057.
29,1995 Desember
Pasal 232-2 (Pemalsuan atau Perubahan RekamanElektromagnetik
Pribadi)
Seseorang yang memalsukan atau mengubah, dengan tujuan
membuat kesalahan dalam pengelolaan urusan, media catatan khusus, seperti
catatan elektromagnetik orang lain dalam beberapa tahun, akan dipidana penjara
dengan percobaan hukuman selama tidak lebih dari 5 tahun, atau denda tidak
melebihi 10 juta won.
Pasal ini Sepenuhnya Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057.
29,1995 Desember
Pasal 316 (Pelanggaran Kerahasiaan)
(1) Seseorang yang membuka rahasia atau lainnya secara
diam-diam seperti berbentuk surat, dokumen, atau gambar akan dipidana penjara
dengan percobaan hukuman tidak lebih dari 3 tahun atau dengan denda tidak
melebihi 5 juta won.
Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29, Desember 1995
(2) Setiap orang yang menemukan rahasia orang lain secara
diam-diam seperti surat, dokumen, gambar, atau catatan media khusus, seperti
catatan elektromagnetik, menggunakan sarana teknis, dipidana dengan hukuman
yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Diatur dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29, Desember 1995
Pasal 347-2 (Penipuan oleh Pengguna Komputer, dll)
Setiap orang yang memperoleh manfaat untuk properti atau
memanfaatkan orang ketiga, dengan memproses data yang berisi informasi palsu
atau perintah yang tidak tepat, memasukkan atau mengubah data tanpa otoritas
apapun ke dalam prosesor data, seperti komputer, dll , dipidana penjara dengan
percobaan hukuman selama tidak lebih dari 10 tahun, atau denda tidak melebihi
20 juta won.
Pasal ini Sepenuhnya Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057.
29, Desember 1995
Pasal 366 (Pemusnahan dan Kerusakan, dll dari Properti)
Seseorang yang melakukan pemusnahan, kerusakan, atau
menyembunyikan macam-macam dokumen properti atau catatan media khusus, seperti
catatan elektromagnetik, dll, atau dengan cara lain, mengurangi fasilitas
mereka, dipidana dengan penjara dengan percobaan hukuman selama tidak lebih
dari 3 tahun atau denda tidak melebihi 7 juta won.
Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29, Desember 1995
2. TINDAKAN PROMOSI INFORMASI DAN PEMANFAATAN KOMUNIKASI
JARINGAN DAN PERLINDUNGAN INFORMASI, DLL
BAB VI Stabilitas Jaringan Informasi dan Komunikasi
Pasal 48 (Larangan UU Infiltrasi ke Informasi dan Komunikasi
Jaringan, dll)
(1) Setiap orang dilarang meretas jaringan informasi dan
komunikasi tanpa persetujuan mengakses atau tidak diizinkan mengaksesnya tanpa kebenaran pihak yang
bersangkutan.
(2) Setiap orang dilarang mengirim atau mendistribusikan
program apapun (selanjutnya disebut sebagai “program jahat”) yang dapat
merusak, mengganggu, dan menghancurkan sistem informasi dan komunikasi, serta
mengubah dan memalsukan data atau program, dll, atau menghalangi operasi
daripadanya tanpa alasan yang dibenarkan oleh pihak yang bersangkutan.
(3) Setiap orang dilarang mengirimkan sinyal bervolume besar
atau data untuk tujuan menghambat stabilitas operasi jaringan informasi dan
komunikasi atau dapat menyebabkan masalah jaringan informasi dan komunikasi
dengan menggunakan metode yang tidak dibenarkan menurut aturan prosesnya.
Pasal 49 (Perlindungan Rahasia, dll)
Setiap orang dilarang merusak informasi dari orang lain atau
melanggar, mencuri atau membocorkan rahasia orang lain, yang diproses, disimpan
atau dikirimkan oleh jaringan informasi dan komunikasi.
SUMBER:
https://nettyirawati.wordpress.com/2017/04/17/cyberlaw-di-korea-utara/
No comments:
Post a Comment