Friday, June 9, 2017

CYBER CRIME

CYBER CRIME
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.

PERBANDINGAN DEFINISI 3 CONTOH CYBERCRIME
1.       CARDING
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

Definisi menurut saya, carding adalah bentuk kejahatan dimana pelaku membajak kartu kredit nasabah bank secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan, atau pelaku melakukan transaksi menggunakan kartu kredit palsu untuk berbelanja kebutuhan pribadinya sehingga pihak bank rugi. Carding merupakan kejahatan yang mempunyai karakteristik Global, yaitu pelaku dan korban carding terjadi dilintas negara yang mengabaikan batas batas geografis dan waktu.

2.       CRACKING
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

Definisi cracking menurut saya, cracking adalah aktifitas seorang hacker yang memanfaatkan ilmunya untuk hal-hal negatif dan tidak sesuai dengan kode etik nya.

3.       ILLEGAL CONTENT
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

Definisi menurut saya mengenai illegal content adalah kejahatan yang dilakukan pelaku dimana menyebarkan hal yang melanggar hukum dan norma-norma. Contoh nya seperti yg kini marak kita jumpai, yaitu tersebarnya akun-akun social media yang menyebarkan berita hoax, menjelek-jelekan tokoh atau kelompok, dan menyerkna konten-konten pornografi.
SUMBER:

No comments:

Post a Comment

CYBER CRIME

CYBER CRIME Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan muncu...