CYBER CRIME
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan
internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era
internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui
jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai
akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan
penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang
ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi,
penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet,
perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system
melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.
PERBANDINGAN DEFINISI 3 CONTOH CYBERCRIME
1. CARDING
Adalah kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik
materil maupun non materil.
Definisi menurut
saya, carding adalah bentuk kejahatan dimana pelaku membajak kartu kredit
nasabah bank secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan, atau pelaku melakukan
transaksi menggunakan kartu kredit palsu untuk berbelanja kebutuhan pribadinya
sehingga pihak bank rugi. Carding merupakan kejahatan yang mempunyai
karakteristik Global, yaitu pelaku dan korban carding terjadi dilintas negara
yang mengabaikan batas batas geografis dan waktu.
2. CRACKING
Adalah kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan
perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan
percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang
bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
Definisi cracking
menurut saya, cracking adalah aktifitas seorang hacker yang memanfaatkan
ilmunya untuk hal-hal negatif dan tidak sesuai dengan kode etik nya.
3. ILLEGAL
CONTENT
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
Definisi menurut
saya mengenai illegal content adalah kejahatan yang dilakukan pelaku dimana
menyebarkan hal yang melanggar hukum dan norma-norma. Contoh nya seperti yg
kini marak kita jumpai, yaitu tersebarnya akun-akun social media yang
menyebarkan berita hoax, menjelek-jelekan tokoh atau kelompok, dan menyerkna
konten-konten pornografi.
SUMBER:
No comments:
Post a Comment