Friday, June 9, 2017

CYBER CRIME

CYBER CRIME
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.

PERBANDINGAN DEFINISI 3 CONTOH CYBERCRIME
1.       CARDING
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

Definisi menurut saya, carding adalah bentuk kejahatan dimana pelaku membajak kartu kredit nasabah bank secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan, atau pelaku melakukan transaksi menggunakan kartu kredit palsu untuk berbelanja kebutuhan pribadinya sehingga pihak bank rugi. Carding merupakan kejahatan yang mempunyai karakteristik Global, yaitu pelaku dan korban carding terjadi dilintas negara yang mengabaikan batas batas geografis dan waktu.

2.       CRACKING
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

Definisi cracking menurut saya, cracking adalah aktifitas seorang hacker yang memanfaatkan ilmunya untuk hal-hal negatif dan tidak sesuai dengan kode etik nya.

3.       ILLEGAL CONTENT
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

Definisi menurut saya mengenai illegal content adalah kejahatan yang dilakukan pelaku dimana menyebarkan hal yang melanggar hukum dan norma-norma. Contoh nya seperti yg kini marak kita jumpai, yaitu tersebarnya akun-akun social media yang menyebarkan berita hoax, menjelek-jelekan tokoh atau kelompok, dan menyerkna konten-konten pornografi.
SUMBER:

CYBER LAW PADA NEGARA KOREA UTARA

Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah bidang hukum yang mengatur hubungan internet dengan unsur-unsur teknologi dan elektronik, termasuk komputer, perangkat lunak, perangkat keras dan sistem informasi (IS).
Cyberlaw mencegah atau mengurangi kerusakan skala besar dari kegiatan cybercriminal untuk melindungi akses informasi, privasi, komunikasi, kekayaan intelektual dan kebebasan berbicara terkait dengan penggunaan internet, website, email, komputer, ponsel, perangkat lunak dan perangkat keras, yang berguna sebagai perangkat penyimpanan data.
Penggunaan Internet skala besar juga menyebabkan resiko yang lebih tinggi terhadap masalah hukum di seluruh dunia.
Salah satu Negara yang terkenal sangat tertutup dalam informasi di dunia maya adalah Korea Utara. Mari kita lihat beberapa aturan Negara tersebut terkait Cyberlaw.

Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya
Pasal 141 (Kecacatan Dokumen Umum, dll dan Pemusnahan Dokumen tersebut)
(1) Seseorang yang melakukan kerusakan atau menyembunyikan dokumen atau barang lainnya, atau catatan media khusus, seperti catatan  elektromagnetik, dll, yang digunakan oleh kantor-kantor publik, atau merusak fasilitas public dengan metode tertentu, akan dipidana dengan penjara  dengan percobaan hukuman tidak lebih dari 7 tahun atau dengan denda tidak kurang dari 10 juta won. Diubah dengan UU No. 5057, 29 Desember 1995
Pasal 227-2 (Persiapan Salah atau Perubahan Umum Rekaman Elektromaknetik)
Seseorang dengan maksud mengganggu bisnis palsu atau alter dokumen elektromagnetik dari pejabat publik atau jabatan publik dipidana dengan pidana penjara dengan percobaan hukuman tidak lebih dari 10 tahun.
Pasal ini Sepenuhnya Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29,1995 Desember

Pasal 232-2 (Pemalsuan atau Perubahan RekamanElektromagnetik Pribadi)
Seseorang yang memalsukan atau mengubah, dengan tujuan membuat kesalahan dalam pengelolaan urusan, media catatan khusus, seperti catatan elektromagnetik orang lain dalam beberapa tahun, akan dipidana penjara dengan percobaan hukuman selama tidak lebih dari 5 tahun, atau denda tidak melebihi 10 juta won.
Pasal ini Sepenuhnya Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29,1995 Desember

Pasal 316 (Pelanggaran Kerahasiaan)
(1) Seseorang yang membuka rahasia atau lainnya secara diam-diam seperti berbentuk surat, dokumen, atau gambar akan dipidana penjara dengan percobaan hukuman tidak lebih dari 3 tahun atau dengan denda tidak melebihi 5 juta won.
Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29, Desember 1995
(2) Setiap orang yang menemukan rahasia orang lain secara diam-diam seperti surat, dokumen, gambar, atau catatan media khusus, seperti catatan elektromagnetik, menggunakan sarana teknis, dipidana dengan hukuman yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Diatur dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29, Desember 1995

Pasal 347-2 (Penipuan oleh Pengguna Komputer, dll)
Setiap orang yang memperoleh manfaat untuk properti atau memanfaatkan orang ketiga, dengan memproses data yang berisi informasi palsu atau perintah yang tidak tepat, memasukkan atau mengubah data tanpa otoritas apapun ke dalam prosesor data, seperti komputer, dll , dipidana penjara dengan percobaan hukuman selama tidak lebih dari 10 tahun, atau denda tidak melebihi 20 juta won.
Pasal ini Sepenuhnya Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29, Desember 1995
Pasal 366 (Pemusnahan dan Kerusakan, dll dari Properti)
Seseorang yang melakukan pemusnahan, kerusakan, atau menyembunyikan macam-macam dokumen properti atau catatan media khusus, seperti catatan elektromagnetik, dll, atau dengan cara lain, mengurangi fasilitas mereka, dipidana dengan penjara dengan percobaan hukuman selama tidak lebih dari 3 tahun atau denda tidak melebihi 7 juta won.
Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29, Desember 1995

2. TINDAKAN PROMOSI INFORMASI DAN PEMANFAATAN KOMUNIKASI JARINGAN DAN PERLINDUNGAN INFORMASI, DLL

BAB VI Stabilitas Jaringan Informasi dan Komunikasi

Pasal 48 (Larangan UU Infiltrasi ke Informasi dan Komunikasi Jaringan, dll)
(1) Setiap orang dilarang meretas jaringan informasi dan komunikasi tanpa persetujuan mengakses atau tidak diizinkan  mengaksesnya tanpa kebenaran pihak yang bersangkutan.
(2) Setiap orang dilarang mengirim atau mendistribusikan program apapun (selanjutnya disebut sebagai “program jahat”) yang dapat merusak, mengganggu, dan menghancurkan sistem informasi dan komunikasi, serta mengubah dan memalsukan data atau program, dll, atau menghalangi operasi daripadanya tanpa alasan yang dibenarkan oleh pihak yang bersangkutan.

(3) Setiap orang dilarang mengirimkan sinyal bervolume besar atau data untuk tujuan menghambat stabilitas operasi jaringan informasi dan komunikasi atau dapat menyebabkan masalah jaringan informasi dan komunikasi dengan menggunakan metode yang tidak dibenarkan menurut aturan prosesnya.
Pasal 49 (Perlindungan Rahasia, dll)

Setiap orang dilarang merusak informasi dari orang lain atau melanggar, mencuri atau membocorkan rahasia orang lain, yang diproses, disimpan atau dikirimkan oleh jaringan informasi dan komunikasi.

SUMBER:
https://nettyirawati.wordpress.com/2017/04/17/cyberlaw-di-korea-utara/

CYBER CRIME

CYBER CRIME Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan muncu...