Friday, June 9, 2017

CYBER CRIME

CYBER CRIME
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.

PERBANDINGAN DEFINISI 3 CONTOH CYBERCRIME
1.       CARDING
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

Definisi menurut saya, carding adalah bentuk kejahatan dimana pelaku membajak kartu kredit nasabah bank secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan, atau pelaku melakukan transaksi menggunakan kartu kredit palsu untuk berbelanja kebutuhan pribadinya sehingga pihak bank rugi. Carding merupakan kejahatan yang mempunyai karakteristik Global, yaitu pelaku dan korban carding terjadi dilintas negara yang mengabaikan batas batas geografis dan waktu.

2.       CRACKING
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

Definisi cracking menurut saya, cracking adalah aktifitas seorang hacker yang memanfaatkan ilmunya untuk hal-hal negatif dan tidak sesuai dengan kode etik nya.

3.       ILLEGAL CONTENT
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

Definisi menurut saya mengenai illegal content adalah kejahatan yang dilakukan pelaku dimana menyebarkan hal yang melanggar hukum dan norma-norma. Contoh nya seperti yg kini marak kita jumpai, yaitu tersebarnya akun-akun social media yang menyebarkan berita hoax, menjelek-jelekan tokoh atau kelompok, dan menyerkna konten-konten pornografi.
SUMBER:

CYBER LAW PADA NEGARA KOREA UTARA

Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah bidang hukum yang mengatur hubungan internet dengan unsur-unsur teknologi dan elektronik, termasuk komputer, perangkat lunak, perangkat keras dan sistem informasi (IS).
Cyberlaw mencegah atau mengurangi kerusakan skala besar dari kegiatan cybercriminal untuk melindungi akses informasi, privasi, komunikasi, kekayaan intelektual dan kebebasan berbicara terkait dengan penggunaan internet, website, email, komputer, ponsel, perangkat lunak dan perangkat keras, yang berguna sebagai perangkat penyimpanan data.
Penggunaan Internet skala besar juga menyebabkan resiko yang lebih tinggi terhadap masalah hukum di seluruh dunia.
Salah satu Negara yang terkenal sangat tertutup dalam informasi di dunia maya adalah Korea Utara. Mari kita lihat beberapa aturan Negara tersebut terkait Cyberlaw.

Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya
Pasal 141 (Kecacatan Dokumen Umum, dll dan Pemusnahan Dokumen tersebut)
(1) Seseorang yang melakukan kerusakan atau menyembunyikan dokumen atau barang lainnya, atau catatan media khusus, seperti catatan  elektromagnetik, dll, yang digunakan oleh kantor-kantor publik, atau merusak fasilitas public dengan metode tertentu, akan dipidana dengan penjara  dengan percobaan hukuman tidak lebih dari 7 tahun atau dengan denda tidak kurang dari 10 juta won. Diubah dengan UU No. 5057, 29 Desember 1995
Pasal 227-2 (Persiapan Salah atau Perubahan Umum Rekaman Elektromaknetik)
Seseorang dengan maksud mengganggu bisnis palsu atau alter dokumen elektromagnetik dari pejabat publik atau jabatan publik dipidana dengan pidana penjara dengan percobaan hukuman tidak lebih dari 10 tahun.
Pasal ini Sepenuhnya Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29,1995 Desember

Pasal 232-2 (Pemalsuan atau Perubahan RekamanElektromagnetik Pribadi)
Seseorang yang memalsukan atau mengubah, dengan tujuan membuat kesalahan dalam pengelolaan urusan, media catatan khusus, seperti catatan elektromagnetik orang lain dalam beberapa tahun, akan dipidana penjara dengan percobaan hukuman selama tidak lebih dari 5 tahun, atau denda tidak melebihi 10 juta won.
Pasal ini Sepenuhnya Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29,1995 Desember

Pasal 316 (Pelanggaran Kerahasiaan)
(1) Seseorang yang membuka rahasia atau lainnya secara diam-diam seperti berbentuk surat, dokumen, atau gambar akan dipidana penjara dengan percobaan hukuman tidak lebih dari 3 tahun atau dengan denda tidak melebihi 5 juta won.
Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29, Desember 1995
(2) Setiap orang yang menemukan rahasia orang lain secara diam-diam seperti surat, dokumen, gambar, atau catatan media khusus, seperti catatan elektromagnetik, menggunakan sarana teknis, dipidana dengan hukuman yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Diatur dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29, Desember 1995

Pasal 347-2 (Penipuan oleh Pengguna Komputer, dll)
Setiap orang yang memperoleh manfaat untuk properti atau memanfaatkan orang ketiga, dengan memproses data yang berisi informasi palsu atau perintah yang tidak tepat, memasukkan atau mengubah data tanpa otoritas apapun ke dalam prosesor data, seperti komputer, dll , dipidana penjara dengan percobaan hukuman selama tidak lebih dari 10 tahun, atau denda tidak melebihi 20 juta won.
Pasal ini Sepenuhnya Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29, Desember 1995
Pasal 366 (Pemusnahan dan Kerusakan, dll dari Properti)
Seseorang yang melakukan pemusnahan, kerusakan, atau menyembunyikan macam-macam dokumen properti atau catatan media khusus, seperti catatan elektromagnetik, dll, atau dengan cara lain, mengurangi fasilitas mereka, dipidana dengan penjara dengan percobaan hukuman selama tidak lebih dari 3 tahun atau denda tidak melebihi 7 juta won.
Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5057. 29, Desember 1995

2. TINDAKAN PROMOSI INFORMASI DAN PEMANFAATAN KOMUNIKASI JARINGAN DAN PERLINDUNGAN INFORMASI, DLL

BAB VI Stabilitas Jaringan Informasi dan Komunikasi

Pasal 48 (Larangan UU Infiltrasi ke Informasi dan Komunikasi Jaringan, dll)
(1) Setiap orang dilarang meretas jaringan informasi dan komunikasi tanpa persetujuan mengakses atau tidak diizinkan  mengaksesnya tanpa kebenaran pihak yang bersangkutan.
(2) Setiap orang dilarang mengirim atau mendistribusikan program apapun (selanjutnya disebut sebagai “program jahat”) yang dapat merusak, mengganggu, dan menghancurkan sistem informasi dan komunikasi, serta mengubah dan memalsukan data atau program, dll, atau menghalangi operasi daripadanya tanpa alasan yang dibenarkan oleh pihak yang bersangkutan.

(3) Setiap orang dilarang mengirimkan sinyal bervolume besar atau data untuk tujuan menghambat stabilitas operasi jaringan informasi dan komunikasi atau dapat menyebabkan masalah jaringan informasi dan komunikasi dengan menggunakan metode yang tidak dibenarkan menurut aturan prosesnya.
Pasal 49 (Perlindungan Rahasia, dll)

Setiap orang dilarang merusak informasi dari orang lain atau melanggar, mencuri atau membocorkan rahasia orang lain, yang diproses, disimpan atau dikirimkan oleh jaringan informasi dan komunikasi.

SUMBER:
https://nettyirawati.wordpress.com/2017/04/17/cyberlaw-di-korea-utara/

Tuesday, May 2, 2017

PENERAPAN PASAL 4 UUD NO. 36 TAHUN 1999

UUD NOMOR 36 TAHUN 1999(TELEKOMUNIKASI)

BAB III
PEMBINAAN
Pasal 4
(1) Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi
yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.
(3) Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang
telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu
dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta
perkembangan global.

Contoh penerapan pasal:

                Seperti yang kita ketahui Perusahaan Telekomunikasi terbesar di Indonesia adalah PT. Telkom, dan PT. Telekomunikasi Indonesia ini merupakan Perusahaan milik Negara(BUMN). Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 33 Ayat (2) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Jadi menurut saya pribadi, penting sekali memprioritaskan Produk Milik Negara karena berpengaruh kepada perekonomian Negara. Romli (2008) juga menekankan intervensi melalui entitas bisnis berbentuk BUMN diikat melalui istilah “kekayaan negara yang dipisahkan yang ditempatkan sebagai modal dalam BUMN”.

Kemudian dalam konteks persaingan global, metode pengendalian yang efektif dari Pemerintah juga mampu mendorong BUMN berkinerja baik dalam perekonomian nasional maupun perekonomian global.

Tuesday, April 11, 2017

PROFESIONALISME PEKERJAAN BERBASIS JABATAN

A.      Definisi Profesionalisme 
Definisi profesionalisme (profesionalism) menurut Reference.com Dictionary (2003) bahwa profesionalisme adalah sebuah kata benda yang berarti ciri khas kemahiran dari seorang yang profesional (the expertness characteristic of a profesional person). Dengan katagori sebagai berikut: state (status), skillfulness (kemahiran), expertness; expertise (pengalaman; keahlian), profesionalism (profesionalisme).  Pengertian profesionalisme secara konseptual hanya dapat diterapkan pada jabatan tertentu misalnya rekayasawan, yang memenuhi sejumlah kriteria. Menurut Martin dan Schinzinger (dalam Dipohusodo 1996) yang memberikan pandangan tentang profesionalisme, bahwa kriteria umum rekayasawan yang profesional adalah: 1. Mencapai standar prestasi dalam pendidikan, kemampuan atau kreativitas bekerja, dalam bidang rekayasa. 2. Bersedia menerima tanggung jawab moral terhadap masyarakat, konsumen pelanggan, sejawat, atasan maupun bawahan sebagai kewajiban profesionalnya.
 Definisi profesionalisme menurut Morris (Sudarto 2001) adalah memiliki hal-hal sebagai berikut:
1.       Metoda profesional Pada dasarnya metoda melibatkan kompetensi seseorang di suatu bidang yang diperoleh melalui proses pendidikan formal dan pengalaman kerja. Menurut Clark V. Baker (Sudarto 2001), bahwa tindakan profesional harus kompeten, dan orang yang profesional bekerja atau menerapkan sesuai dengan apa yang diketahuinya sesuai dengan lingkup pendidikan atau pengalamannya. Aspek tanggung jawab profesionalisme adalah dedikasi dan keinginan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Biasanya profesional memiliki pendidikan teknik di bidang pengetahuan tertentu dan menerapkan pengetahuan ini dalam jasanya kepada masyarakat.
2.       Status profesional Status profesional diartikan bahwa seseorang memperoleh penghargaan atau pengakuan tertentu di bidang yang digelutinya, atau orang tersebut telah memenuhi persyaratan profesi.
3.       Standar profesional  Standar melibatkan legal dan ethical restraints dan bersumber dari hukum negara, dan peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan profesionalisasi. Mengenai tanggung jawab profesi, bahwa rekayasawan profesional harus mengikuti peraturan dan standar yang berlaku sesuai dengan hukum negara dan peraturan lokal.
4.       Karakter profesional Karakter seseorang merupakan aspek profesionalisme yang terakhir. Dengan melalui berbagai situasi seseorang akan teruji apakah orang tersebut benar-benar profesional.

B.      Manajer Proyek 
Definisi manajer proyek menurut Project Mangement Body of Knowledge Guide (PMI 2001) mengatakan bahwa manajer proyek seseorang yang bertanggung jawab dalam mengurus sebuah proyek. Menurut Ritz (1994) seorang manajer proyek berasal dari suatu institusi atau seorang pengusaha yang sinonim dengan pengurus, eksekutif, supervisor dan boss.
 Badiru dan Pulat (1995) menjelaskan bahwa peran seorang manajer proyek akan menggunakan sumber daya yang tersedia untuk memenuhi sasaran dan tujuan.   Seorang manajer proyek mempunyai tanggung jawab yang utama dalam memastikan bahwa suatu proyek diterapkan menurut rencana proyek. Manajer proyek mempunyai jarak interaksi yang luas di dalam dan di luar lingkungan proyek itu. Seorang manajer proyek harus serbaguna, tegas, dan efektif dalam penanganan permasalahan yang dikembangkan sepanjang tahap pelaksanaan proyek.
 Pemilihan seorang manajer proyek memerlukan pertimbangan yang hati-hati sebab pemilihan manajer proyek adalah salah satu hal yang krusial dari fungsi proyek. Manajer proyek harus seseorang yang memiliki kedua kredibilitas administratif dan teknis, yang dapat melaksanakan pekerjaan dengan segera dan memuaskan, serta dirasa perlu mempunyai pengetahuan teknis untuk mengarahkan proyek. Manajer proyek harus pula seseorang pencatat yang baik. 
Kwaku A. Tenah (Sudarto 2001), dalam penelitiannya tentang personel dan kebutuhan informasi yang sesuai dengan tingkat manajemen, melibatkan manajer proyek sebagai salah satu personel penting dalam kelompok tingkat manajemen konstruksi. Fungsi utama pada tingkat manajemen konstruksi adalah mencapai dan memonitor pekerjaan.
Beberapa fungsi tambahan yang diberikan oleh tingkat manajemen konstruksi pada umumnya terdiri dari:
1.       Mengadakan dan memelihara hubungan baik dengan pemilik, arsitek, engineers, kontraktor, public officials dan bisnis serta organisasi di tingkat divisi lainnya.
2.       Menerapkan semua fungsi manajemen, engineering services, hasil desain, perencanaan/penjadwalan, dan program pengontrolan pada tingkat divisi.
3.       Menerima dan menyeleksi semua laporan kemajuan, biaya, jadwal dan lain-lain dari semua proyek yang ada dalam divisi


C.      Profesionalisme Manajer Proyek 
Dalam seminar dan pameran Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) tahun 2002, Presiden Direktur PT. FOSROC Indonesia selaku ketua panitia, Wiyono mengatakan bahwa semua komponen yang berkepentingan dengan dunia konstruksi nasional perlu terus mengasah kemampuan pribadinya agar dapat mengikuti perkembangan bidang konstruksi mutakhir secara berkesinambungan. Profesionalisme merupakan sesuatu yang dinamis, karena itu diperlukan kesadaran moral untuk terus berupaya meningkatkan kemampuan dan kompetisinya. Pernyataan ini didukung pula oleh pakar konstruksi, Wiratman Wangsadinata yang menuturkan ikhwal profesionalisme yang lebih menyangkut soal moral seseorang, yang secara sadar terus berusaha mengupayakan peningkatan kemampuannya (Konstruksi 2002, September)  .
Di lain pihak, Ahmad Noe’man (Konstruksi 2002, Oktober) mengatakan bahwa profesionalisme seseorang itu harus memiliki:
1.       High Learn Seseorang harus benar-benar mempunyai pendidikan yang bagus
2.       Sence of Honest Mempunyai tingkat kejujuran yang tinggi
3.       Independence Bebas untuk tidak terbawa oleh arus yang kurang baik
4.       Competence Bertanggung jawab pada semua hasil karyanya
5.       Corporateness Mempunyai rasa setia kawan yang tinggi.
Sudarto (2001), mengatakan bahwa dua daftar yang digabungkan menjadi satu di bawah ini, menggambarkan karakteristik yang impresif. Karakteristik ini lebih jauh menunjukkan bagaimana dasar pekerjaan manajemen konstruksi yang sebenarnya, yaitu sebagian besar sifat melibatkan faktor interpersonal dalam berbagai bentuk. Dasar sifat personal paling penting yang diperlukan untuk mengelola proyek konstruksi dengan sukses adalah sebagai berikut:
1.       Manajemen atau administrator yang efektif
2.       Pengambilan keputusan yang tepat
3.       Komunikator
4.       Pemecah masalah/problem solver
5.       Kemampuan leadership yang memberikan motivasi yang kuat
6.       Standar etika dan integritas yang tinggi
7.       Pengetahuan dan kemampuan berbagai disiplin ilmu
Berkaitan dengan pekerjaan seorang manajer, maka menurut Katz, kemampuan yang diperlukan oleh manajer adalah:
1.       Kemampuan konseptual
2.       Kemampuan interpersonal
3.       Kemampuan administrasi
4.       Kemampuan teknis 


D.      Manajemen Proyek 
Kegiatan proyek konstruksi merupakan kegiatan yang bersifat unik dan kompleks dengan waktu dan sumberdaya yang terbatas. Dengan keterbatasan anggaran, waktu dan mutu yang dikenal dengan tiga kendala (triple constrain) maka diperlukan suatu konsep manajemen proyek untuk mengelola hal tersebut.  Project Management Body of Knowledge (PMI 2001) mengatakan bahwa manajemen proyek adalah aplikasi dari ilmu pengetahuan, keterampilan, sarana dan keahlian untuk memenuhi kebutuhan proyek. Manajemen proyek terpenuhi melalui proses seperti: memulai, perencanaan melaksanakan, mengendalikan dan mengakhiri.
Tim proyek mengatur pekerjaan proyek dan pekerjaan yang secara khas melibatkan:
1.       Persaingan permintaan untuk lingkup, waktu, biaya, risiko dan kualitas
2.       Stakeholders dengan harapan dan kebutuhan yang berbeda.
3.       Identifikasi kebutuhan Hal ini penting dicatat bahwa banyak proses dalam manajemen proyek merupakan iterative secara alami.
Berkaitan dengan keberadaan dan keperluan pengembangan kemajuan proyek sepanjang siklus hidup proyek, maka semakin memahami tentang proyek semakin baik bias mengatur hal itu.

E.       Proyek Konstruksi 
Menurut Barie dan Paulson (1995) mengatakan bahwa proyek konstruksi merupakan proses dimana rencana, disain dan spesifikasi dikonversikan menjadi struktur dan fasilitas fisik. Proses konstruksi melibatkan organisasi dan seluruh sumber daya proyek untuk menyelesaikan proyek tepat waktu, sesuai anggaran sesuai dengan kualitas yang dispesifikasikan. 
Pada masa kini dan masa akan datang, proyek di bidang konstruksi dibagi menjadi 4 (empat) katagori utama, yaitu:
  1. Konstruksi permukiman (residential construction) Konstruksi permukiman meliputi perumahan keluarga tunggal, perumahan kota, rumah susun, apartemen dan kondominium.
  2. Konstruksi gedung (building construction) Konstruksi gedung mengahasilkan bangunan-bangunan yang dimulai dari toko pengecer yang kecil sampai kepada kompleks peremajaan kota, mulai sekolah dasar sampai universitas baru yang lengkap, rumah sakit, bangunan bertingkat perkantoran komersial, bioskop, gedung pemerintah, pusat rekreasi, pabrik dan pergudangan.
  3. Konstruksi rekayasa berat (heavy engineering construction) Proyek dalam katagori ini adalah system penyaringan dan distribusi air minum, system penanganan dan pembuangan bahan limbah serta jaringan listrik dan jaringan komunikasi.
  4. Konstruksi Industri (industrial construction) Proyek yang termasuk dalam katagori ini adalah berupa pengembangan usaha pertambangan, pabrik baja dan aluminium, pabrik industri dasar/berat dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan oleh pelayanan umum dan industri dasar.  




REFERENSI:



Wednesday, March 22, 2017

KODE ETIK PROFESI

PENGERTIAN ETIKA
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

PENGERTIAN PROFESI
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
 – Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
– Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi


KODE ETIK SEORANG HACKER
Kode Etik Hacker:
1. Akses ke sebuah sistem komputer, dan apapun saja dapat mengajarkan mengenai bagaimana dunia bekerja, haruslah tidak terbatas sama sekali.
2. Segala informasi haruslah gratis.
3. Jangan percaya pada otoritas, promosikanlah desentralisasi.
4. Hacker haruslah dinilai dari sudut pandang aktifitas hackingnya, bukan berdasarkan standar organisasi formal atau    kriteria yang tidak relevan seperti derajat, usia, suku maupun posisi.
5. Seseorang dapat menciptakan karya seni dan keindahan di komputer .
6. Komputer dapat mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik.


CYBER CRIME

CYBER CRIME Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan muncu...