Tuesday, May 2, 2017

PENERAPAN PASAL 4 UUD NO. 36 TAHUN 1999

UUD NOMOR 36 TAHUN 1999(TELEKOMUNIKASI)

BAB III
PEMBINAAN
Pasal 4
(1) Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi
yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.
(3) Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang
telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu
dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta
perkembangan global.

Contoh penerapan pasal:

                Seperti yang kita ketahui Perusahaan Telekomunikasi terbesar di Indonesia adalah PT. Telkom, dan PT. Telekomunikasi Indonesia ini merupakan Perusahaan milik Negara(BUMN). Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 33 Ayat (2) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Jadi menurut saya pribadi, penting sekali memprioritaskan Produk Milik Negara karena berpengaruh kepada perekonomian Negara. Romli (2008) juga menekankan intervensi melalui entitas bisnis berbentuk BUMN diikat melalui istilah “kekayaan negara yang dipisahkan yang ditempatkan sebagai modal dalam BUMN”.

Kemudian dalam konteks persaingan global, metode pengendalian yang efektif dari Pemerintah juga mampu mendorong BUMN berkinerja baik dalam perekonomian nasional maupun perekonomian global.

CYBER CRIME

CYBER CRIME Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan muncu...