UUD NOMOR 36 TAHUN
1999(TELEKOMUNIKASI)
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 4
(1) Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya
dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan
penyelenggaraan telekomunikasi
yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan
dan pengendalian.
(3) Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan
pengendalian di bidang
telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan secara menyeluruh dan terpadu
dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang
dalam masyarakat serta
perkembangan global.
Contoh penerapan pasal:
Seperti
yang kita ketahui Perusahaan Telekomunikasi terbesar di Indonesia adalah PT.
Telkom, dan PT. Telekomunikasi Indonesia ini merupakan Perusahaan milik Negara(BUMN).
Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 33 Ayat (2) UUD Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Jadi menurut saya pribadi, penting
sekali memprioritaskan Produk Milik Negara karena berpengaruh kepada
perekonomian Negara. Romli (2008) juga menekankan intervensi melalui entitas
bisnis berbentuk BUMN diikat melalui istilah “kekayaan negara yang dipisahkan
yang ditempatkan sebagai modal dalam BUMN”.
Kemudian dalam
konteks persaingan global, metode pengendalian yang efektif dari Pemerintah
juga mampu mendorong BUMN berkinerja baik dalam perekonomian nasional maupun
perekonomian global.